Kode Etik & GCG

Good Corporate Governance PT WaskitaKarya (Persero) Tbk
PT Waskita Karya (Persero) Tbk berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara menyeluruh dan konsisten dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Corporate Governance pada dasarnya terdiri dari pelaksanaan, fungsi tugas dan tanggung jawab dari masing-masing bagian dari perusahaan yang terdiri oleh Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS"), Dewan Komisaris dan Direksi. Sebagai Anggaran Dasar, Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan manajemen Perseroan untuk kepentingan Perseroan. Pelaksanaan tugas oleh Direksi diawasi oleh Dewan Komisaris, Anggaran sesuai Anggaran Dasar Perseroan, memiliki tugas untuk memantau jalannya manajemen dan kebijakan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham melalui RUPS.


Etika dan Perilaku PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Dalam Prosedur inti Waskita di Bidang Etika dan Perilaku PT Waskita Karya (Persero) Tbk berisi persyaratan yang harus dilaksanakan dan larangan yang harus dihindari sebagai implementasi terjemahan prinsip Good Corporate Governance (GCG) adalah: Transparansi, Akuntabilitas, Responsibility, Independence, dan Keadilan.
Tujuan dan formulasi tujuan Waskita Prosedur di Bidang Etika dan Perilaku ini tidak hanya untuk memastikan perusahaan yang harus mematuhi semua peraturan perusahaan dan perundang-undangan terkait, namun memberikan panduan bagi perusahaan atau karyawan untuk melakukan interaksi berdasarkan pada nilai-nilai moral yang merupakan bagian dari budaya perusahaan. Dengan demikian, etika bisnis dan etika kerja yang dijalankan merupakan bagian dari budaya perusahaan