Kode Etik & GCG
Good Corporate Governance PT WaskitaKarya (Persero) Tbk
PT Waskita Karya
(Persero) Tbk berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance secara menyeluruh dan konsisten dalam pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab.
Corporate Governance
pada dasarnya terdiri dari pelaksanaan, fungsi tugas dan tanggung jawab
dari masing-masing bagian dari perusahaan yang terdiri oleh Rapat Umum
Pemegang Saham ("RUPS"), Dewan Komisaris dan Direksi. Sebagai Anggaran
Dasar, Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan
dengan manajemen Perseroan untuk kepentingan Perseroan. Pelaksanaan
tugas oleh Direksi diawasi oleh Dewan Komisaris, Anggaran sesuai
Anggaran Dasar Perseroan, memiliki tugas untuk memantau jalannya
manajemen dan kebijakan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Dewan
Komisaris dan Direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham melalui
RUPS.
Etika dan Perilaku PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Dalam Prosedur inti
Waskita di Bidang Etika dan Perilaku PT Waskita Karya (Persero) Tbk
berisi persyaratan yang harus dilaksanakan dan larangan yang harus
dihindari sebagai implementasi terjemahan prinsip Good Corporate
Governance (GCG) adalah: Transparansi, Akuntabilitas, Responsibility,
Independence, dan Keadilan.
Tujuan dan formulasi
tujuan Waskita Prosedur di Bidang Etika dan Perilaku ini tidak hanya
untuk memastikan perusahaan yang harus mematuhi semua peraturan
perusahaan dan perundang-undangan terkait, namun memberikan panduan bagi
perusahaan atau karyawan untuk melakukan interaksi berdasarkan pada
nilai-nilai moral yang merupakan bagian dari budaya perusahaan. Dengan
demikian, etika bisnis dan etika kerja yang dijalankan merupakan bagian
dari budaya perusahaan